Bos Sritex Kembali Dipanggil Kejagung 18 Juni

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 16:58

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Rabu, 18 Juni 2025. Dia bakal bersaksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit di Sritex.

“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.

Pemeriksaan lusa merupakan yang ketiga bagi Iwan Kurniawan. Menurut Harli, masih ada informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan bos Sritex itu.

“Perlu melakukan penggalian lebih jauh lagi terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” ucap Harli.
 

Tonton Juga: Dirut PT Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Iwan Kurniawan dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Harli berharap bos Sritex itu memenuhi panggilan.

“Nanti terkait dengan kepastian kehadiran yang bersangkutan itu kita tunggu,” ujar Harli.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)