Pemerintah memutuskan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) sebagai bagian sah dari wilayah Provinsi Aceh. Anggota DPR Dapil Aceh, Muslim Ayub, menilai keputusan itu sebagai bentuk keadilan dan kebijakan bijak dari pemerintah pusat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mendagri, dan semua pihak yang terlibat. Ini membuktikan bahwa empat pulau itu memang milik rakyat Aceh berdasarkan dokumen-dokumen resmi sejak 1965. Termasuk kesepakatan antar gubernur pada 1992 dan dokumen batas wilayah pada 2002," ujar Muslim, dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di wilayah tersebut sudah lama dilakukan oleh Aceh. Bahkan infrastruktur seperti dermaga, musala, hingga kuburan tokoh Aceh telah ada sejak 1978.
Muslim juga menyebut bahwa masyarakat Sumut tidak keberatan dengan keputusan ini. Bahkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, menyampaikan sikap legawa dalam siaran resminya.
Terkait tindak lanjut, Muslim menyarankan agar keputusan tersebut diformalkan dalam Surat Keputusan (SK)
Mendagri, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Namun ia menilai DPR tidak perlu melakukan pengawalan khusus karena keputusan ini telah disepakati semua pihak dan bersifat final.
"Ke depan, ini jadi pelajaran bagi Kemendagri untuk lebih jeli dan cermat dalam menanggapi laporan batas wilayah. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memicu sengketa baru," ucapnya.
Perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut belakangan menyesaki ruang informasi publik. Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, itu mengemuka kembali.
Musababnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumut.
Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai kesepakatan bersama
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992.
Terkini, pemerintah sudah memutuskan status kepemilikan empat provinsi yang belakangan menjadi polemik. Pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut diputuskan masuk wilayah administrasi Aceh.
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Prasetyo mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dalam pertemuan itu, Kemendagri juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi.
"Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya," ujar dia.
(Tamara Sanny)