Presiden Prabowo Subianto kembali mengutarakan niatnya untuk menaikkan gaji para hakim di Indonesia, agar para pengadil tidak mudah disuap.
"Saya sedang merencanakan juga bagaimana manaikkan gaji para hakim kita, agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik." kata Presiden Prabowo Subianto
Pernyataan Prabowo Subianto ini muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya kasus suap yang melibatkan para hakim. Sejak Januari hingga April 2025, tujuh hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk mengubah putusan pengadilan.
Empat hakim di Pengadilan Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka suap kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah atau CPO, yang melibatkan tiga korporasi besar. Keempat hakim tersebut ialah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agam Syarief Baharuddin; dan Ali Muhtarom, dengan uang suap senilai Rp60 miliar.
Sementara, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjalani sidang tuntutan terkait
suap vonis bebas tersangka kasus pembunuhan Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut ialah, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota, yang menerima suap senilai Rp4,67 miliar.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, menaikkan gaji para hakim menjadi salah satu cara agar hukum adil dan tidak bisa dibeli di Indonesia. Sebelumnya, pada 18 Oktober 2024, Mantan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) juga telah menaikkan gaji hakim hampir dua kali lipat.