22 November 2025 17:18
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program Jaksa Mandiri Pangan terus berupaya memperkuat Ketahanan Pangan Nasional. Program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) sejak tahun 2024 dan diluncurkan secara nasional pada bulan Mei 2025 ini diimplementasikan di Kabupaten Lebak, Banten, dengan fokus penanaman komoditas bawang merah dan cabai merah.
Penanaman dilaksanakan di Pasir Haur, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curuk Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu pagi. Pemilihan lokasi didasarkan pada potensi Kabupaten Lebak yang memiliki hamparan lahan pertanian luas dengan 345 desa/kelurahan yang dinilai mampu dioptimalkan untuk memperkuat ketersediaan komoditas pangan.
Jaksa Agung Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan RI), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.L.M., menjelaskan bahwa program Jaksa Mandiri Pangan berawal dari aplikasi Jaga Desa, yang awalnya memantau pengelolaan Dana Desa (DD).
Namun, temuan di lapangan menunjukkan rendahnya pasokan komoditas Banten di pasar induk, yakni hanya sekitar 5 persen. Hal ini mendorong Kejaksaan mencari penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya kesalahan pola tanam. Pihaknya kemudian menggandeng Telkom University untuk melakukan penelitian tanah di Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Pandeglang.
“Ternyata berdasarkan penelitian ini cocoknya cabai merah dan bawang merah. Persis seperti yang kita lakukan di Kabupaten Tangerang. Produknya, panennya meningkat, bawangnya besar-besar dan meningkatkan penghasilan masyarakat desa. Itu aja sih sederhana idenya. Ternyata memang ide sederhana ini beririsan atau paralel dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu ketahanan pangan,” tutur Reda Mantovani dikutip dari Newsline, Metro TV, Sabtu, 22 November 2025.