Pelaku Perundungan Mahasiswa Unud Berpotensi Dijerat Sanksi Pidana

21 October 2025 13:30

Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) Timothy Anugerah Saputra memasuki babak baru. Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) kampus untuk mengungkap penyebab pasti tewasnya korban.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait dugaan perundungan (bullying) yang terjadi sebelum dan setelah kematian Timothy.

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengatakan bahwa perundungan, terutama yang berujung pada kematian, dapat membuat pelakunya dikenakan sanksi pidana. Hal terkait perundungan diatur jelas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Hal-hal itu di Undang-Undang ITE maupun di KUHP diatur jelas, siapapun tidak boleh. Jangankan kepada orang (hidup), orang meninggal pun termasuk enggak boleh melakukan perundungan," ujar Asep Iwan Iriawan diutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 21 Oktober 2025.

 

Asep Iwan Iriawan menekankan, penyidikan harus dibagi menjadi dua konteks, yakni: sebelum kejadian dan setelah kejadian. Pada sebelum kejadian, polisi harus mencari tahu sebab akibat tewasnya korban

?"Setelah kejadian, perundungan terhadap orang yang sudah meninggal adalah perbuatan kriminal yang jelas dan tegas di dunia maya, dan pelakunya dapat dikenakan hukuman maksimal," katanya.

Menurut Asep, perundungan terhadap jenazah yang terjadi di media sosial merupakan kasus yang relatif baru. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pasal-pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan kesusilaan, yang kemudian akan dikenakan pasal-pasal dalam KUHP [01:54].

Aparat penegak hukum kini bertugas mencari sebab akibat, apakah perundungan yang terjadi memiliki hubungan kausalitas dengan tewasnya Timothy.

 

(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)