21 October 2025 13:30
Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) Timothy Anugerah Saputra memasuki babak baru. Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) kampus untuk mengungkap penyebab pasti tewasnya korban.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait dugaan perundungan (bullying) yang terjadi sebelum dan setelah kematian Timothy.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengatakan bahwa perundungan, terutama yang berujung pada kematian, dapat membuat pelakunya dikenakan sanksi pidana. Hal terkait perundungan diatur jelas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hal-hal itu di Undang-Undang ITE maupun di KUHP diatur jelas, siapapun tidak boleh. Jangankan kepada orang (hidup), orang meninggal pun termasuk enggak boleh melakukan perundungan," ujar Asep Iwan Iriawan diutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 21 Oktober 2025.
Asep Iwan Iriawan menekankan, penyidikan harus dibagi menjadi dua konteks, yakni: sebelum kejadian dan setelah kejadian. Pada sebelum kejadian, polisi harus mencari tahu sebab akibat tewasnya korban
Menurut Asep, perundungan terhadap jenazah yang terjadi di media sosial merupakan kasus yang relatif baru. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pasal-pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan kesusilaan, yang kemudian akan dikenakan pasal-pasal dalam KUHP [01:54].
Aparat penegak hukum kini bertugas mencari sebab akibat, apakah perundungan yang terjadi memiliki hubungan kausalitas dengan tewasnya Timothy.
(Muhammad Fauzan)