Kepala Desa Kohod, Arsin memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumenSsertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Arsin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Arsin tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket hitam, topi, dan masker. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Yunihar. Saat tiba, Arsin enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Kuasa hukum Arsin menyatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain Arsin,
penyidik Bareskrim juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohot Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Namun, hingga saat ini, ketiga tersangka lainnya belum terlihat hadir di lokasi pemeriksaan.
Saat Arsin memasuki gedung, awak media sempat melontarkan beberapa pertanyaan, termasuk mengenai kesiapannya menjalani proses hukum dan kemungkinan
penahanan. Namun, ia tetap memilih bungkam.
Kasus ini masih dalam tahap
penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan lanjutan dari pemeriksaan terhadap para tersangka lainnya.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)