DLHK Kepri Segel Proyek Reklamasi PT Blue Steel di Batam

Proyek reklamasi PT Blue Steel Industrial di Kabil, Nongsa, Batam disegel DLHK Kepri.

DLHK Kepri Segel Proyek Reklamasi PT Blue Steel di Batam

Media Indonesia • 24 February 2025 12:43

Batam: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau menyegel proyek reklamasi PT Blue Steel Industrial di Pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tindakan ini diambil setelah proyek tersebut terbukti belum memiliki izin persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Dampak dari proyek reklamasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat. Perubahan signifikan terlihat pada kondisi air laut yang dulunya jernih kini berubah menjadi kuning dan keruh.

"Dulu airnya jernih, sekarang sudah tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan lagi. Air berlumpur, ikan-ikan juga semakin sulit didapat," kata Ambi, 33, nelayan Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin, 24 Februari 2025.

Kepala DLHK Kepulauan Riau, Hendri ST, menjelaskan setiap aktivitas pembangunan di kawasan hutan atau laut wajib memiliki persetujuan lingkungan. "Apapun bentuk pembangunannya, jika dilakukan di kawasan hutan atau laut harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Kepri," ujarnya.
 

Baca: Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Awasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Kegiatan pengerukan dan penimbunan tanah yang dilakukan perusahaan telah menyebabkan endapan lumpur yang merusak habitat laut. Kondisi ini mengancam kelangsungan hidup berbagai biota laut, termasuk ikan dan udang yang menjadi sumber pendapatan utama masyarakat pesisir.

Pihak PT Blue Steel Industrial hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi di lokasi perusahaan, salah satu petugas keamanan menyangkal adanya penyegelan.

DLHK Kepri menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika perusahaan tetap melanjutkan proyek tanpa memenuhi persyaratan perizinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan melindungi kepentingan warga yang menggantungkan hidupnya pada laut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)