Proyek reklamasi PT Blue Steel Industrial di Kabil, Nongsa, Batam disegel DLHK Kepri.
Media Indonesia • 24 February 2025 12:43
Batam: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau menyegel proyek reklamasi PT Blue Steel Industrial di Pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tindakan ini diambil setelah proyek tersebut terbukti belum memiliki izin persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.
Dampak dari proyek reklamasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat. Perubahan signifikan terlihat pada kondisi air laut yang dulunya jernih kini berubah menjadi kuning dan keruh.
"Dulu airnya jernih, sekarang sudah tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan lagi. Air berlumpur, ikan-ikan juga semakin sulit didapat," kata Ambi, 33, nelayan Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin, 24 Februari 2025.
Kepala DLHK Kepulauan Riau, Hendri ST, menjelaskan setiap aktivitas pembangunan di kawasan hutan atau laut wajib memiliki persetujuan lingkungan. "Apapun bentuk pembangunannya, jika dilakukan di kawasan hutan atau laut harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Kepri," ujarnya.
Baca: Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Awasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi |