Alat berat melakukan pembongkaran pagar laut di Bekasi. Dokumentasi/ DKP Jawa Barat
P Aditya Prakasa • 11 February 2025 14:47
Bandung: PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait polemik pagar laut di Bekasi. KKP menyebut bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi yang dilakukan PT TPRN dilakukan tanpa izin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Hermansyah, mengatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.
"Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," kata Hermansyah melalui keterangan resmi, Selasa, 11 Februari 2025.
Hermansyah memastikan PT. TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari ini sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi. Pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait.
"DKP Jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT. TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Hermansyah mengatakan hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
"Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," ujarnya.