Kejagung Bantah Pengamanan TNI Sebagai Bentuk Intervensi Penanganan Kasus

14 May 2025 17:48

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pengamanan TNI sebagai bentuk intervensi penanganan kasus. Kapusmenkum Kejagung Harli Siregar menyebut dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak ada kaitannya dengan proses pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Pengamanan yang dilakukan oleh TNI lebih bersifat pengamanan fisik terhadap aset dan gedung.

"Sebenarnya bentuk perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan," kata Harli dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 14 Mei 2025.

"Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada  pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung, sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen," ucapnya.
 

Baca: Kejaksaan Dijaga TNI, Mahfud MD: Itu Tidak Normal

Ia menegaskan pihak TNI tidak akan menimbulkan intervensi terhadap penegakan hukum. TNI hanya memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan.

"Jadi jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi. Jadi murni bahwa TNI dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang kita miliki salah satu butirnya itu adalah bahwa TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas fungsi," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)