Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 14 May 2025 17:16
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi kebijakan penempatan personel TNI di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto itu bukan hal lazim.
"Itu tidak normal, dalam arti tidak biasa," ujar Mahfud di Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menjelaskan keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Kendati demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui secara rinci dasar kebijakan tersebut. Ia menyatakan masih mempelajari isi telegram Panglima TNI yang menjadi dasar pelaksanaannya.
"Ada telegram Panglima, kan. Saya belum baca isinya apa alasannya dan sebagainya. Kita pelajari dulu, jangan terburu-buru menyimpulkan itu salah. Tapi kelihatannya secara hukum agak problematik," tegas Mahfud.
Baca juga: Komisi I Nilai Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI Bentuk Kebutuhan |