Legislator Minta Pemerintah Bebaskan Selebgram Indonesia yang Ditahan Myanmar

2 July 2025 01:03

Seorang warga negara Indonesia dikabarkan ditahan junta militer Myanmar. Dalam rapat kerja bersama dengan Kementerian Luar Negeri Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menceritakan WNI itu dituduh terlibat dalam pendanaan pemberontak Myanmar.

“Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar,” ujar Abraham Sridjaja di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senin, 30 Juni 2025, melansir Siaran TVR Parlemen.

Abraham menambahkan WNI yang ditahan merupakan seorang influencer (pemengaruh) media sosial berusia sekitar 33 tahun. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk terlibat dalam konflik internal negara tersebut.

“Anak muda Pak, umurnya seumuran saya tiga puluh tiga masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu (mendanai pemberontak). Dia hanya selebgram, suka bikin konten,” ujar Abraham Sridjaja, dikutip dari siaran TV Parlemen.
 

Baca juga: Kemenlu Tangani Kasus WNI Ditangkap di Myanmar Atas Tuduhan Mendanai Separatis

Abraham berharap pemerintah dapat memperjuangkan pemulangan selebgram tersebut ke Indonesia.

“Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” ujar Abraham dalam rapat.

Berdasarkan keterangan tertulis KBRI Yangon yang Metro TV terima, WNI tersebut kini ditahan di penjara Insein Yangon Myanmar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)