Junta Myanmar dikabarkan tahan selebram WNI. Foto: Anadolu
Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial ‘AP’ yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” ujar Direktur
Perlindungan WNI, Judha Nugraha, Selasa 1 Juli 2025.
AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” lanjut Judha.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” imbuh Judha.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
Mendanai separatis
Laporan terhadap AP diutarakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengungkap dalam rapat bersama Kemenlu. di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025, adanya seorang warga negara Indonesia yang ditahan oleh Pemerintah Myanmar.
“Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar,” ujar Abraham Sridjaja di ruang rapat Komisi I DPR RI Senin, 30 Juni 2025, melansir Siaran TVR Parlemen.
Ia menambahkan bahwa WNI tersebut juga dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak di Myanmar dan patut diberi bantuan dengan memberikan amnesti atau semacamnya
“Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar,” ujar Abraham, Senin, 30 Juni 2025.
Abraham berharap pemerintah dapat memperjuangkan pemulangan selebgram tersebut ke Indonesia.