Para demonstran berbaris sambil membawa spanduk selama protes terhadap kudeta militer di Naypyitaw, Myanmar, 5 Maret 2021. [Maung Lonlan/EPA/EFE]
Riza Aslam Khaeron • 1 July 2025 11:40
Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengungkap dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025, adanya seorang warga negara Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
“Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar,” ujar Abraham Sridjaja di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senin, 30 Juni 2025, melansir Siaran TVR Parlemen.
Ia menambahkan bahwa WNI tersebut juga dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak di Myanmar dan patut diberi bantuan dengan memberikan amnesti atau semacamnya
“Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar,” ujar Abraham, Senin, 30 Juni 2025.
Abraham menjelaskan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha untuk memastikan penuntasan masalah ini.
“Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pak Judha PWNI, jadi tahan karena terkait dengan imigrasi,” ujar Abraham.
Baca Juga: Roberth Rouw Minta Kemenhub Segera Ubah Aturan Terkait Tarif Ojol |