Roberth Rouw Minta Kemenhub Segera Ubah Aturan Terkait Tarif Ojol

Wakil Ketua Komisi V DPR Roberth Rouw. Foto: Dok NasDem

Roberth Rouw Minta Kemenhub Segera Ubah Aturan Terkait Tarif Ojol

Arga Sumantri • 1 July 2025 04:10

Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Roberth Rouw meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengkaji ulang peraturan yang mengatur tarif angkutan berbasis daring.

"Jadi mungkin harus kita lihat permen dan kepmen ini, mesti harus segera diubah untuk menjawab keresahan teman-teman ojek online," kata Roberth dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menhub Dudy Purwagandhi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Dua peraturan yang dimaksud ialah Permenhub Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Kepmenhub Nomor KP 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 

Baca juga: Kemenhub Berencana Atur Besaran Tarif Ojol Berdasakan Zona

Menurut Roberth, peraturan terkait tarif dalam beleid tersebut tidak berpihak pada para pengemudi online. Dalam aturan, potongan tarif maksimal sebesar 20 persen yang dinilai terlalu besar dan memberatkan pengemudi.

"Saya kira ini perlu dikaji ulang, tapi pengkajian ini saya mohon tidak berlarut-larut," tandas legislator Partai NasDem itu.

Menurut dia, revisi Permen dan Kepmen itu adalah langkah yang bisa diambil lebih cepat sebelum proses pembentukan UU tentang Angkutan Berbasis Online.

"Ini solusi yang saya kira harus segera. Kalau tidak bapak-bapak merubah itu, bagaimana nasib banyak orang yang sekarang begitu merasa menderita dengan peraturan yang ada ini," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)