Wakil Ketua Komisi V DPR Roberth Rouw. Foto: Dok NasDem
Arga Sumantri • 1 July 2025 04:10
Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Roberth Rouw meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengkaji ulang peraturan yang mengatur tarif angkutan berbasis daring.
"Jadi mungkin harus kita lihat permen dan kepmen ini, mesti harus segera diubah untuk menjawab keresahan teman-teman ojek online," kata Roberth dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menhub Dudy Purwagandhi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Dua peraturan yang dimaksud ialah Permenhub Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Kepmenhub Nomor KP 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca juga: Kemenhub Berencana Atur Besaran Tarif Ojol Berdasakan Zona |