23 May 2025 20:45
Surabaya: Proses pembongkaran bangunan liar di bantaran Kali Lamong, Romokalisari, Surabaya diwarnai ketegangan. Salah satu pemilik warung menyampaikan kekecewaan karena atap bangunannya rusak saat penertiban berlangsung.
Tim gabungan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Satpol PP, Dinas PU Kota Surabaya, serta TNI-Polri, telah memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada 13 pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh aparat.
Baca: Ratusan Bangunan Liar Penyebab Banjir Bekasi Ditertibkan
|