Nasib tragis dialami oleh Argo Erico Afandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta. Argo tewas di tempat akibat benturan keras usai ditabrak oleh sebuah mobil BMW.
Polres Sleman menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka. Cristiano, yang diketahui juga berstatus mahasiswa, adalah pelaku dalam kecelakaan maut tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap Cristiano.
Kejadian ini memicu gelombang reaksi di media sosial. Tagar #JusticeForArgo menjadi trending, dengan ribuan warganet meminta keadilan. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bekas pengereman sebelum titik tabrakan antara BMW dengan motor korban. Jejak
rem justru baru ditemukan setelah titik tabrakan, mengindikasikan bahwa benturan terjadi dalam kecepatan tinggi dan mendadak.
Akibat kerasnya tabrakan, tubuh korban terpental hingga meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, mobil yang dikemudikan tersangka sempat oleng dan menabrak sebuah mobil yang tengah terparkir di pinggir jalan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa tersangka telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk tes urin dan kesehatan.
"Sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP. Kami pastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan urin dari Rumah Sakit Umum Daerah Sleman pada 24 Mei pukul 10.41 bahwa hasilnya negatif dari kandungan alkohol maupun narkoba," ujar Kombes Pol Ihsan dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Rabu, 28 Mei 2025.
(Tamara Sanny)