Polri: Pengemudi Kendaraan Over Dimensi Bisa Dipenjara 1 Tahun

Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 14:45

Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pengoperasian kendaraan over dimensi (kelebihan ukuran) merupakan tindak pidana lalu lintas. Berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Sementara itu, pelanggaran over loading (kelebihan muatan) masuk kategori administratif dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu. Namun, Agus menekankan bahwa sanksi pidana adalah langkah terakhir. Polri lebih mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan imbauan demi keselamatan jalan.

Penindakan akan menyasar tidak hanya sopir, tetapi juga perusahaan pemilik kendaraan hingga karoseri. Penilaian akan melihat unsur niat atau mens rea pelaku dalam proses penyelidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)