Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 16:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, Kamis, 10 April 2025 Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut lembaganya akan menunggu terkumpulnya empat alat bukti sebelum menetapkan status hukum untuk mencegah SP3.
Hingga kini, belum ada nama yang dibidik secara spesifik. Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak dan mencari bukti tambahan. KPK sendiri telah menggeledah Gedung BI pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur Perry Warjiyo, dan menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik. Proses hukum terus berlanjut sembari publik diminta bersabar.