10 February 2025 09:32
Jakarta: Publik dibuat heboh dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan tersebut adalah untuk merevisi Peraturan DPR Nomor Satu Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Revisi ini membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang bersifat mengikat.
Isi dua pasal yang direvisi tersebut adalah, yang pertama pada Pasal 228 A ayat 1, 'Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR'.
Sementara ayat 2, ' Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku'.
Arti revisi dua ayat tersebut yaitu DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang mereka uji melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Dari hasil evaluasi tersebut DPR memiliki kewenangan memberikan nilai kinerja seorang pejabat dan melakukan evaluasi berkala, dan bahkan DPR dapat merekomendasikan untuk pencabutan status seorang pejabat negara. Dan rekomenasi tersebut wajib dijalankan.
Berikut adalah sejumlah pejabat yang dapat dievaluasi oleh DPR, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakum Agung, Pimpinan KPK, Panglima TNI, Kapolri, dan duta besar
Sumber: Redaksi Metro TV