Berkas 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Diserahkan ke PN Jakpus

Candra Yuri Nuralam • 1 October 2025 16:54

Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyerahkan berkas sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa tata kelola minyak mentah dan produk kilang di perusahaan minyak pelat merah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total, dua troli dipakai untuk membawa semua berkas ke dalam pengadilan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk 9 orang terdakwa," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Oktober 2025.
 

Baca Juga :

5 Mobil dan Uang Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Disita Kejagung


Safrianto mengatakan, sembilan tersangka yang akan menjalani persidangan yakni Riva Siahaan (RS)  Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), dan Agus Purwono (AP).

Kemudian, Maya Kusmaya (MK), Edward Corne (EC), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

18 orang jadi tersangka


Sejatinya, ada 18 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini. Namun, baru sembilan orang yang berkasnya rampung untuk menjalani persidangan.

Jaksa akan membacakan lengkap dakwaan lengkap para tersangka dalam sidang perdana, nanti. Negara diduga merugi ratusan triliun rupiah atas perkara ini.

"Para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285, 1 triliun)," ujar Safrianto.

Dalam kasus ini, para tersangka akan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Safrianto meminta masyarakat menunggu persidangan untuk mendapatkan informasi detil.

"Untuk yang lain-lainnya mohon bersabar sambil nanti menunggu persidangan dimulai. Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan. Informasi nanti akan diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum," tutur Safrianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)