31 October 2023 17:39
Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK mengenai putusan usia capres dan cawapres, Selasa, 31 Oktober 2023. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan dua sidang berjalan secara terbuka untuk para pelapor dan sidang tertutup untuk pemeriksaan hakim MK.
Terdapat dua pemohon sidang di antaranya Denny Indrayana dan 16 guru besar. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB.
Jilmy menyampaikan alasan sidang hakim MK digelar secara tertutup karena sesuai dengan peraturan internal MK. Hal itu untuk menjaga kehormatan hakim.
Ketua MKMK memutuskan putusan sidang akan selesai pada 7 November 2023, sebelum pengusulan bakal calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK sudah melaksanakan sidang perdana dengan memeriksa dan mendengarkan keterangan pelapor. Mereka juga turut memeriksa sejumlah barang bukti.
Pada intinya, para pelapor meminta agar MKMK memecat secara tidak hormat Ketua MK Anwar Usman. Sebab, ia diduga terlibat konflik kepentingan dalam mengadili perkara batas usia capres dan cawapres.
Diketahui, Anwar Usman memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo. Ia merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang diuntungkan dari putusan ini.
Gibran bisa maju menjadi cawapres setelah MK mengabulkan gugatan mengenai ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal capres maupun cawapres. Poin ini yang dinilai para pelapor memiliki konflik kepentingan.