Bacawapres Koalisi Indonesia Maju yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dilaporkan sejumlah pihak ke KPK atas dugaan praktik kolusi dan nepotisme. Gibran pun meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo," jawab singkat Gibran saat ditemui awak media di Gedung Balai Kota Surakarta.
Seperti diketahui pada Senin 23 Oktober 2023, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Erick Samuel melaporkan kasus tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Aduan didasari dari vonis MK soal keputusan kepala daerah yang berhak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. Erick menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut dan menguntungkan Gibran karena ada hubungan keluarga dengan ketua MK.