Jakarta: Sidang tuntutan kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Ardiansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024. Ketiga terdakwa menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) setelah sidang sempat ditunda pekan lalu karena berkas tuntutan belum rampung.
Harvey Moeis menjadi terdakwa utama yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga terlibat dalam pengelolaan penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Harvey bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan
penambangan ilegal melalui penyewaan alat pengolahan timah. Harvey juga meminta perusahaan smelter swasta menyisihkan keuntungan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai bagian dari dugaan pencucian uang, Harvey mentransfer dana ke istrinya,
Sandra Dewi, serta asisten pribadinya, Ratih Purnamasari. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian 88 tas bermerek, 141 perhiasan, aset properti di Melbourne, Australia, dan kendaraan mewah seperti Mini Cooper, Porsche, serta Rolls-Royce.
Sidang hari ini diawali dengan kehadiran terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Ardiansyah yang tiba di ruang sidang bersama JPU dan tim kuasa hukum. Meski Sandra Dewi tidak hadir, ia dikabarkan memantau jalannya sidang dari rumah.
Kompleksitas kasus ini menjadikan proses persidangan diawasi secara ketat. Dalam kasus korupsi tata niaga timah ini, Kejaksaan Agung telah menyita barang bukti berupa tas bermerek, perhiasan, kendaraan mewah, serta aset lainnya.
(Tamara Sanny)