BAHU NasDem Ajukan Sengketa Pilkada Keerom ke MK

11 December 2024 11:04

Anggota Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Pangeran Tampubolon mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada di wilayah Keerom kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Desember 2024. 

"Kami telah mengajukan permohonan dari Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Adapun permohonan ini kita masukkan dan telah diregistrasi terkait dengan bukti-bukti," kata Anggota BAHU Partai NasDem, Pangeran Tampubolon.

Menurut Pangeran, hal ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Polri dalam proses Pilkada hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait dengan permohonan ini kita mengajukan adanya pelanggaran-pelanggaran. Pertama, adanya dugaan keterlibatan Polri dalam proses Pilkada dan berikutnya juga netralitas ASN," ucap Pangeran.
 

Baca juga: Langgar Netralitas Pilkada 2024, ASN Kemenag Gowa Divonis 3 Bulan Penjara


Pangeran menjelaskan, selama Pilkada 2024 di wilayah Keerom terdapat beberapa hal. Permasalahan yang terjadi dilakukan oleh salah satu paslon, yaitu dengan menggunakan beberapa pelanggaran.

Salah satu pelanggaran yang disampaikan adalah, mengenai mutasi ASN. Pihaknya juga yakin, bahwa di wilayah Keerom akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau diskualifikasi bagi paslon yang melanggar aturan.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)