11 December 2024 11:04
Anggota Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Pangeran Tampubolon mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada di wilayah Keerom kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Desember 2024.
"Kami telah mengajukan permohonan dari Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Adapun permohonan ini kita masukkan dan telah diregistrasi terkait dengan bukti-bukti," kata Anggota BAHU Partai NasDem, Pangeran Tampubolon.
Menurut Pangeran, hal ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Polri dalam proses Pilkada hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait dengan permohonan ini kita mengajukan adanya pelanggaran-pelanggaran. Pertama, adanya dugaan keterlibatan Polri dalam proses Pilkada dan berikutnya juga netralitas ASN," ucap Pangeran.
Baca juga: Langgar Netralitas Pilkada 2024, ASN Kemenag Gowa Divonis 3 Bulan Penjara |