18 October 2024 21:48
Satu pekan terakhir jelang lengser, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang ditanggung Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi pensiunan menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
Baca juga: Jokowi Pamit dan Berharap Manfaat |