Enam Oknum Anggota TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka

2 January 2024 22:41

Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam oknum prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Enam tersangka itu merupakan bagian dari 15 anggota yang diperiksa sebelumnya.

Keenam oknum prajurit tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan enam oknum prajurit TNI tersebut akan ditahan untuk sementara waktu. Ia juga menegaskan TNI AD berkomitmen menegakan hukum yang berlaku.

"Mereka ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan kami ambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum." kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi.

Kasus tersebut akan ditangani Oditur Militer sebelum sidang di pengadilan militer.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)