13 March 2024 10:19
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Rabu, 13 Maret 2024, pukul 10.00 WIB.
Sejumlah pihak dari pemerintah, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri ASN dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional akan membahas beberapa pasal kontroversial, yang ada dalam RUU DKJ.
Beberapa pasal tersebut di antaranya tercatat pada Pasal 10 Ayat 2 tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usul/pendapat dari DPRD.
Pasal tersebut menjadi salah satu pasal kontroversial yang tidak disetujui oleh fraksi PKS. PKS menyebut, jika nantinya gubernur atau kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh presiden, ditakutkan ada kepentingan-kepentingan tersendiri dari pihak presiden ataupun gubernur yang dipilih oleh presiden tersebut.
Selain itu, pasal kontroversi lainnya yakni: