21 June 2024 03:09
Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 2.700 perkara cerai 70 persen di antaranya merupakan cerai gugat oleh istri, lantaran sang suami kecanduan judi online.
Sebanyak 2.700 perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebagian besar terjadi lantaran dampak judi online.
Ketua Pengadilan Agama Cianjur Hendi Rustandi menyatakan, ada fenomena baru yang memicu perceraian. Tidka hanya faktor ekonomi biasa, namun disebabkan pasangan kecanduan judi online.
Bahkan, dalam beberapa kasus terungkap jika uang yang dihabiskan untuk judi online mencapai ratusan hingga Rp1 miliar. Tidak hanya judi online, pinjaman online juga semakin membuat parah guncangan bagi kondisi rumah tangga.