Pedagang di Kawasan Puncak Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas

26 June 2024 17:06

Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) menertibkan kawasan Puncak dari bangunan tak berizin. Para pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas untuk menjaga kawasan Puncak bebas dari kemacetan dan parkir liar.

Lebih dari 500 lapak PKL ditertibkan paksa sejak Senin, 24 Juni 2024. Lapak mereka ditertibkan karena menempati bahu jalan dan dianggap sebagai biang keladi kemacetan di kawasan Puncak, Bogor.

Meski sempat terjadi penolakan, namun ratusan warung yang berada di Jalan Utama Puncak sudah dihancurkan oleh alat berat milik Pemkab Bogor.
 

Baca juga: Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP

Para pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas. Di tempat tersebut, Pemkab Bogor sudah menyediakan fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan retribusi selama enam bulan ke depan.

Pemkab Bogor juga membebaskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas. 

Adapun, penertiban ratusan bangunan tak berizin ini masih dilakukan hingga Rabu, 26 Juni 2024. Bagi masyarakat yang akan menuju Cianjur atau Bogor diimbau menggunakan jalur alternatif via Jonggol atau Sukabumi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)