2 July 2024 22:16
Sumedang: Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1, di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Negera mengalami kerugian hingg Rp300 milliar lebih.
Menurut Kajari Sumedang Yenita Sari, penetapan tersangka telah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang pada 2023.
Kemudian pada 28 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. Salah satu tersangka diperiksa di Bandung.
| Baca: Tol Cisumdawu Masih Lenggang |