Kejari Sumedang Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu

2 July 2024 22:16

Sumedang: Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1, di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Negera mengalami kerugian hingg Rp300 milliar lebih. 

Menurut Kajari Sumedang Yenita Sari, penetapan tersangka telah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang pada 2023.

Kemudian pada 28 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. Salah satu tersangka diperiksa di Bandung. 
 

Baca: Tol Cisumdawu Masih Lenggang

Peran para tersangka yaitu pengusaha, kepala desa, ketua tim satgas pengadaan lahan, dan mantan ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang. 

Adapun Pasal yang disangkakan untuk mereka berlim adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)