Sepekan Ditahan, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

7 November 2024 23:12

Kasus korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong terus bergulir bak bola liar. Meski penyidikannya telah dilakukan sejak Oktober 2023 lalu dan Kejagung telah menahan Tom Lembong pekan lalu, banyak pihak meragukan kasus ini merupakan murni penegakan hukum. 

Kejaksan dinilai belum mampu membuktikan pelanggaran hukum memperkaya diri atau orang lain dan kerugian negara yang dituduhkan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Atas dasar ini, Tom Lembong mengajukan permohonan pra peradilan

"Kami melihat bahwa sampai saat ini belum ada dua alat bukti itu, sehingga dengan terpaksa kami mengajukan praperadilan. Karena kalau tadi dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan bahwa itu sudah masuk substansi, tapi itu juga merupakan hak tersangka untuk mengetahui dia jadi tersangka masalah apa," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 
 

Baca: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi tapi Tidak Ada Aliran Dana, Ini Penjelasan Mahfud

Pakar hukum Pidana, Hibnu Nugroho mendorong kasus Tom Lembong bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus korupsi importasi gula, yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong. Pasalnya, setelah kebijakan impor gula juga dilakukan bahkan dengan angka yang jauh lebih besar di era kepemimpinan Tom Lombong. 

"Ini yang kita harapkan mudah-mudahan equality before the law juga menjadikan tumpuan kita sebagai masyarakat, bahwa kasus ini tidak hanya pada Tom Lembong, tapi semuanya," jelas Hibnu.

Meski demikian, Kejagung memilih untuk fokus dalam mengusut dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong, agar penyidikan berjalan efektif. Kejaksaan kini enggan menanggapi keraguan publik soal dua alat bukti permulaan yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka, dan memilih untuk membuktikannya di persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)