Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Theo
Rahmatul Fajri • 6 November 2024 17:48
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggapi soal kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Mahfud menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai undang-undang.
Mahfud menjelaskan tindakan korupsi tak hanya soal adanya aliran dana yang diterima Tom Lembong. Ketika Tom Lembong turut memperkaya orang lain dan korporasi lain yang ditunjuk, itu bisa dikategorikan korupsi.
"Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong. Tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Unsur kedua, lanjut dia, dengan cara melanggar hukum atau aturan yang sudah ditemukan. Kemudian, dihitung kerugian negara atas pelanggaran ini. "Kalau itu tidak ada debat, unsurnya tampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," ujar dia.
Baca Juga:
Cegah Tuduhan Pemerintah Intervensi, Kejagung Diminta Jelaskan Soal Kasus Tom Lembong |