Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi tapi Tidak Ada Aliran Dana, Ini Penjelasan Mahfud

Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Theo

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi tapi Tidak Ada Aliran Dana, Ini Penjelasan Mahfud

Rahmatul Fajri • 6 November 2024 17:48

Jakarta: Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggapi soal kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Mahfud menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai undang-undang. 

Mahfud menjelaskan tindakan korupsi tak hanya soal adanya aliran dana yang diterima Tom Lembong. Ketika Tom Lembong turut memperkaya orang lain dan korporasi lain yang ditunjuk, itu bisa dikategorikan korupsi. 

"Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong. Tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Unsur kedua, lanjut dia, dengan cara melanggar hukum atau aturan yang sudah ditemukan. Kemudian, dihitung kerugian negara atas pelanggaran ini. "Kalau itu tidak ada debat, unsurnya tampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Cegah Tuduhan Pemerintah Intervensi, Kejagung Diminta Jelaskan Soal Kasus Tom Lembong


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, Charles mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)