Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menertibkan baliho milik calon kepala daerah yang tidak sesuai dengan PKPU terkait jenis dan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan.
Penertiban dilakukan secara serentak didelapan kecamatan. Anggota Bawaslu Majene Edi Atma Jawi mengatakan seluruh alat peraga dan bahan kampanye yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan. Bawaslu Majene mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menyukseskan
Pilkada Majene yang damai dan bermartabat.
Sementara di Polewali Mandar, Sulbar, ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon pilkada ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Penertiban spanduk dan poster calon bupati, calon wakil bupati Polewali Mandar, serta calon gubernur ini dilakukan lantaran pemasangannya melanggar aturan kampanye, yakni tidak dalam wilayah zona yang telah ditentukan oleh
KPU.
Komisioner Bawaslu Polman Usman mengatakan penertiban ini dilakukan secara serentak sesuai aturan PKPU dan Undang-Undang Bawaslu.