Mangkir Rapat, Menag Dinilai Tak Taat Undang-Undang

27 September 2024 14:51

Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dari rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu. Sikap Yaqut yang tidak menghadiri raker evaluasi ini dinilai tidak mematuhi Undang-Undang (UU).

Jika Yaqut taat UU, sudah seharusnya menghadiri raker yang diselenggarakan pada Jumat, 27 September 2024. Polemik ini menjadi masalah karena yang sepatutnya mempimpin raker ialah Menag langsung.
 

Baca Juga: Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pesta Sabu

Ketidakhadiran Yaqut mendapat kecaman dari anggota Komisi VIII DPR. Selain itu, dia dinilai tidak menampilkan iktikad baik dalam evaluasi penyelenggaran Haji 2024. 

Bukan kali pertama Yaqut mangkir dari raker yang diselenggarakan oleh Komisi VIII DPR. Sebelumnya Yaqut juga tidak terlihat pada rapat pertama. Selain itu, Yaqut selalu abai pada panggilan panitia khusus (Pansus) DPR. 

Akibatnya, permasalahan ibadah haji 2024 belum terselesaikan sampai saat ini. Apalagi, masa kerja DPR sudah masa tenggang. Polemik haji tidak dapat dibahas dalam raker evaluasi, karena Menag sekalu penanggung jawab tak kunjung hadir, karena mendapatkan tugas untuk mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com