Aktivis demokrasi 98 melaporkan seluruh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka meminta DKPP memberhentikan semua Komisioner KPU yang dinilai melanggar kode etik.
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M. Zen mengungkap gugatan yang dilayangkan kepada DKPP yakni laporan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Para pelapor menuntut agar seluruh Komisioner KPU diberhentikan. Hal ini dikarenakan adanya unsur mementingkan urusan segelintir golongan.
"Kami datang meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa, mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU dengan tuntutan menghukum semua Komisioner KPU diberhentikan secara tetap," kata Patra M. Zen, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
Dalam laporannya, pelapor membawa tiga barang bukti yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023, PKPU Nomor 23 Tahun 2023, dan Keputusan KPU 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Gubran sebagai cawapres.