Syeha Shafira Alhaddar • 21 January 2026 10:32
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang berada di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang diselenggarakan lewat zoom meeting pada Senin, 19 Januari 2026.
Mensesneg menyebut, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas lebih dari 1 juta hektar. Serta enam perusahaan lain di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.