Lakukan Sejumlah Pelanggaran, Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut

Syeha Shafira Alhaddar • 21 January 2026 10:32

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang berada di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang diselenggarakan lewat zoom meeting pada Senin, 19 Januari 2026.

Mensesneg menyebut, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas lebih dari 1 juta hektar. Serta enam perusahaan lain di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Prasetyo menjelaskan 28 perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang sudah diberikan maupun melakukan kegiatan usaha di area yang dilarang, seperti hutan gunung.

Mensesneg juga menegaskan komitmen dari pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban wilayah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH.

Sejak dibentuk awal 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai 4,09 juta hektar lahan hutan dari praktik penyalahgunaan dan menyelamatkan aset negara sebesar Rp6,62 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)