Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Youtube Setpres.
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Berkaitan dengan Bencana Sumatra
Anggi Tondi Martaon • 20 January 2026 19:40
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang mengelola kawasan hutan. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar dan mengakibatkan bencana alam di yang terjadi di tiga provinsi di Sumatra.
"Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 20 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pencabutan izin tersebut dilakukan melalui hasil investigas Satgas Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Investigasi dilakukan merespons bencana alam yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Baca Juga :
Dari London, Prabowo Gelar Ratas Satgas PKH

Presiden Prabowo Subianto menggelar ratas secara virtual membahas hasil investigasi Satgas PKH. Foto: Antara.
Hasil investigasi dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam ratas bersama Satgas PKH dan kementerian lembaga terkait. Rapat dilakukan secara virtual pada Senin, 19 Januari 2026.
"Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada bapak persiden hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," ujar Prsetyo.