21 May 2026 16:07
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar BPA Fair selama tiga hari di Jakarta. Kegiatan ini menampilkan pelelangan aset hasil rampasan dan sitaan perkara korupsi serta pemusnahan barang bukti palsu.
"Karena ini barangnya sifatnya palsu atau imitasi, nah di sinilah kita komitmen kita secara terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan penegakan hukum dan juga dalam memberikan kepastian hukum. Karena ini menyangkut barang palsu ada hak HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan." kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 21 Mei 2026.
| Baca juga: Replika Kursi Firaun Koruptor Laku Dilelang Rp63 Juta! |