BPA Kejagung Lelang Aset Hasil Sitaan dan Musnahkan Barang Palsu

21 May 2026 16:07

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar BPA Fair selama tiga hari di Jakarta. Kegiatan ini menampilkan pelelangan aset hasil rampasan dan sitaan perkara korupsi serta pemusnahan barang bukti palsu.

"Karena ini barangnya sifatnya palsu atau imitasi, nah di sinilah kita komitmen kita secara terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan penegakan hukum dan juga dalam memberikan kepastian hukum. Karena ini menyangkut barang palsu ada hak HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan." kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 21 Mei 2026.
 

Baca juga: Replika Kursi Firaun Koruptor Laku Dilelang Rp63 Juta!


Salah satu kegiatan utama dalam BPA Fair adalah pemusnahan 14 jam tangan palsu milik tersangka Jimmy Sutopo yang bernilai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut dinyatakan tidak identik atau imitasi berdasarkan hasil penelitian ahli dan telah diakui pemiliknya dalam persidangan.

Selain pemusnahan barang bukti, BPA Fair juga menggelar pelelangan aset sitaan dengan sejumlah barang unggulan seperti mobil mewah, lukisan emas, dan sepeda motor. Aset dari perkara Harvey Moeis berupa perhiasan dan tas mewah juga turut dilelang secara bertahap.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menjalankan pelelangan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta akan terus melacak aset terpidana di dalam maupun luar negeri hingga pembayaran uang pengganti terpenuhi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)