12 May 2026 22:33
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi beralih status penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ruwanto S. Abdullah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem kini dipindahkan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediaman pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Syarat Ketat: Wajib di Rumah 24 Jam
Meski statusnya dialihkan, pihak Kejaksaan Agung menegaskan adanya syarat-syarat ketat yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terdakwa tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa prosedur perizinan yang baku.