Eks Dirjen Kemendikbudristek Soroti Perbedaan Pemahaman soal Pengadaan Chromebook

Eks Dirjen Kemendikbudristek Soroti Perbedaan Pemahaman soal Pengadaan Chromebook

Achmad Zulfikar Fazli • 12 May 2026 17:13

Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026. Hilmar menyoroti perbedaan pemahaman dalam pengadaan Chromebook.

Hilmar Farid menilai langkah Nadiem mendigitalisasi sistem pendidikan nasional  secara menyeluruh adalah usaha transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Namun, dia melihat ada ketidaknyambungan antara visi inovasi tersebut dengan proses hukum yang berjalan. 

“Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda,” ujar Hilmar, Jakarta, dikutip pada Selasa, 12 Mei 2026.

Hilmar mengaku tak ingin berkomentar banyak soal proses hukum yang berjalan. Namun, dia mengkhawatirkan kasus ini akan memengaruhi masa depan transformasi pendidikan di Indonesia, jika langkah inovatif berujung pada proses hukum.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook. Menurut dia, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan,” ujar Dodi.

Dodi menjelaskan fakta persidangan sangat jelas bahwa proses pengadaan dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri. Tidak ada campur tangan dan tidak ada keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan.

“Jadi Pak Nadiem sudah jelaskan tadi satu-satunya tindakan yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Permendikbud mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” tegas Dodi.

Baca Juga: 

JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem



Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dok. Istimewa

Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius.

 Selama tujuh bulan masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani. Kondisi rutan yang tidak steril memicu reinfeksi, abses, dan pendarahan berulang. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa, 12 Mei 2026.

Di tengah perjuangan hukumnya, Nadiem meminta masyarakat untuk mengawal putusan sidang rekan sejawatnya, Ibam, yang dijadwalkan pada Selasa, 12 Mei 2026. Nadiem menggambarkan Ibam sebagai anak muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun.

“Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga, doa kami dan juga saya harap anak-anak muda juga bisa mengawal dan juga memonitor keputusan (hari ini). Semoga Majelis (Hakim) bisa menemukan hati nurani mereka. Semoga Majelis (Hakim) besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya,” ujar Nadiem.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)