JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem

JPU Roy Riady. Foto: Dok. Metro TV.

JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem

Rahmatul Fajri • 7 May 2026 16:24

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman, yang hadir sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam persidangan dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tersebut, jaksa menilai keterangan ahli seharusnya bersifat netral sesuai aturan hukum.

"Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana," ujar JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip dari  Media Indonesia, pada Kamis, 7 Mei 2026.
 


Roy menilai pendapat yang disampaikan Agung tidak bersifat objektif karena hanya didasarkan pada bukti-bukti terbatas yang diterima dari penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, ahli justru masuk ke ranah penegak hukum dengan menafsirkan sendiri adanya perbuatan melawan hukum melalui tinjauan kajian teknis.

"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," tegas Roy.

Pihak JPU juga menyoroti inkonsistensi ahli dalam memberikan pendapat. Roy menyebut jawaban yang diberikan Agung bertentangan dengan praktik audit kerugian keuangan negara yang biasa dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) selama ini.

"Namun ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baikpun dari Kejaksaan maupun dari KPK," tambahnya.


Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Lebih lanjut, jaksa menyayangkan sikap ahli yang membawa substansi di luar perkara saat independensinya diuji. JPU secara resmi menyampaikan keberatan di akhir persidangan karena menilai ahli hanya berasumsi tanpa menerima bukti utuh seperti bukti elektronik dan invoice keuangan.

"Artinya di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan," ucap Roy.

Sebelumnya, Agung Firman hadir sebagai ahli a de charge alias meringankan pada sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Agung mengaku mengenal Nadiem sebagai Mendikbudristek pada saat dirinya juga menjabat sebagai ketua BPK.

"Tapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi," ujar Agung pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)