KPK OTT Pejabat Bea Cukai, Sita 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 5 February 2026 20:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti signifikan berupa logam mulia dan uang tunai dalam jumlah besar.

Hal ini diungkap oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengatakan bahwa barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas yang diperkirakan memiliki berat sekitar tiga kilogram di lokasi penangkapan.
 



“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu, ada logam mulia, mungkin sekitar tiga kilogram,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.

Selain itu, operasi ini turut menjaring sejumlah pihak strategis, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang kini tengah diperiksa secara intensif. Budi membenarkan bahwa tim penindakan mengamankan para pihak tersebut, khususnya mereka yang bertugas di lingkungan Kantor Pusat Bea Cukai.

“Tim mengamankan sejumlah pihak, khususnya di Kantor Pusat Bea Cukai,” ucap Budi.

Dugaan praktik rasuah ini disebut berkaitan erat dengan proses perizinan importasi barang yang dilakukan oleh pihak swasta agar bisa masuk ke wilayah Indonesia. KPK mengonfirmasi bahwa suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan masuknya beberapa jenis barang yang detailnya masih dalam pendalaman tim penyidik.

Saat ini, sebagian pihak yang tertangkap tangan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Budi enggan memerinci kronologi detil penyerahan emas dan uang tersebut karena proses pemeriksaan terhadap para saksi dan terperiksa masih berlangsung.
 

“Detailnya barang apa saja, nanti akan kami update,”kata Budi, menambahkan.

Sesuai prosedur hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam usai penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak sebagai tersangka atau saksi. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan segera mengumumkan nasib para pejabat dan pihak swasta yang terjaring melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)