KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Metrotvnews.com/Kautsar
KPK Tetapkan Kepala KKP Banjarmasin Mulyono Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
Kautsar Widya Prabowo • 5 February 2026 18:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Ketiga tersangka tersebut, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Mega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Dari jumlah tersebut, KPK menemukan bukti pembayaran uang muka (DP) rumah oleh Mulyono senilai Rp300 juta.
Selain itu, dana sebesar Rp180 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Dian Jaya Mega, dan Rp20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” jelas Asep.
Baca Juga:
KPK Pastikan Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Ikut Terjaring OTT |
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Mega selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan ini, khususnya kepada pihak yang telah menyampaikan laporan pengaduan,” ujar Asep.