1 July 2026 23:20
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menetapkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pengusaha mikro transportasi online. Dengan perubahan status ini, para driver ojol kini berhak menikmati berbagai fasilitas dan insentif setara pengusaha UMKM yang disediakan oleh negara.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Asosiasi Pengemudi Ojol. Langkah ini diambil pemerintah guna membuka peluang bagi para pengemudi untuk memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.
Setidaknya, terdapat tiga keuntungan utama yang kini bisa diakses oleh para pengemudi ojol berkat status baru tersebut. Keuntungan pertama dan paling berdampak langsung adalah fasilitas pembebasan pajak. Mengingat rata-rata pendapatan pengemudi ojol masih berada di bawah angka Rp500 juta per tahun, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar pajak alias 0 persen.
"Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan berhak mendapatkan semua insentif fasilitas. Salah satunya terkait pajak, tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan saudara-saudara kita ojek online di bawah Rp500 juta," ungkap Maman Abdurrahman dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 1 Juli 2026.