BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Rp3.000 per Penerima Manfaat

4 November 2026 18:36

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur untuk program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Langkah ini diambil untuk menekan pemborosan sekaligus memastikan anggaran negara dikelola secara lebih efisien dan akuntabel.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) baru ini berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp3 triliun. Penyesuaian biaya kini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Juknis biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat ini mampu menghindari pemborosan dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3 triliun," ujar Tysa dalam tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu, 4 November 2026.
 


Sebelum aturan ini diterapkan, biaya operasional dapur menggunakan mekanisme at cost tanpa batas maksimal. Sistem lama tersebut dinilai berisiko membuat pengeluaran membengkak hingga melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain operasional dapur, pemerintah juga mengubah skema insentif bagi mitra. Insentif yang semula dipatok Rp6 juta per hari kini disesuaikan menjadi Rp2.000 per penerima manfaat, dengan tetap mempertimbangkan mutu dan ketersediaan layanan.

BGN menegaskan, penyesuaian biaya ini tidak boleh mengurangi standar maupun kualitas gizi makanan yang disalurkan kepada masyarakat. Untuk menjaga efisiensi anggaran tanpa mengorbankan mutu, BGN menekankan pentingnya optimalisasi pada perencanaan menu, pengadaan bahan baku, hingga sistem distribusi.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X