Kemenhut Jatuhi Sanksi Pembekuan 6 Perusahaan di Kalteng Terkait Karhutla

21 October 2026 20:34

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap enam korporasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah akibat keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, hingga saat ini secara keseluruhan terdapat 32 perusahaan di sektor kehutanan yang telah dijatuhi sanksi administratif oleh pemerintah.

“Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan.” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menhut menyampaikan bahwa enam perusahaan tersebut berlokasi di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau. Selain sanksi pembekuan, keenam korporasi tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem di area lahan yang terbakar.

“Kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan,” ucap Raja Juli.
 



Rincian enam perusahaan yang dijatuhi sanksi pembekuan izin meliputi:
  1. PT Hasil Kalimantan Jaya: Luas konsesi 36.745 hektare dengan area terbakar mencapai 4.803 hektare.
  2. PT Taiyoung Engreen: Luas konsesi 59.810 hektare dengan area terbakar mencapai 1.049 hektare.
  3. PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas): Luas konsesi 10.005 hektare dengan area terbakar mencapai 718 hektare.
  4. PT Raman Agro Lestari (Pulang Pisau dan Kapuas): Luas konsesi 13.580 hektare dengan area terbakar mencapai 420 hektare.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang: Luas konsesi 12.920 hektare dengan area terbakar mencapai 348 hektare.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati: Luas konsesi 68.286 hektare dengan area terbakar mencapai 193 hektare.

Terbuka Peluang Sanksi Pidana


Pemerintah menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut. Kemenhut juga telah bertemu dan berkoordinasi dengan Kapolri untuk menindaklanjuti proses hukum kasus-kasus tersebut.

“Sementara itu kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ucapnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X