Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

3 November 2020 18:21

Sidang perkara kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa  I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada Selasa (3/11/2020) pagi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)