3 November 2020 18:21
Sidang perkara kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada Selasa (3/11/2020) pagi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.