10 June 2023 16:00
Pemerintah mengumumkan akan mengikuti putusan MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dan akan diberlakukan pada tahun ini 2023. Keputusan tersebut menuai banyak kritik adn publik pun masih mempertanyakan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, sebetulnya pemerintah menyatakan tidak bulat mendukung keputusan MK.
"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangan sepakatan adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi." ucap Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud MD tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Pengamat Hukum Tata Negara, Fery Amsari mengatakan, putusan MK seharusnya berlaku perspektif kedepan bukan ke belakang.
""Dalam putusan MK tidak ada pernyataan akan diberlakukan pada pimpinan saat ini. Putusan MK itu harusnya berlaku perspektif kedepan bukan surut ke belakang." kata Fery Amsari.
Diketahui, setujunya pemerintah dengan putusan MK tersebut maka pemerintah membatalkan pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK di periode selanjutnya.
Alasan tidak dibentuknya Pansel tersebut, karena pemerintah tunduk dan terikat dengan putusan MK. Pemerintah juga memastikan belum ada penerbitan keputusan presiden baru tentang pimpinan KPK. Masa jabatan KPK masih berlaku hingga 19 Desember 2023.