12 June 2023 13:44
Sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi ditunda. Sidang akan dijadwalkan ulang pada Senin 19 Juni 2023.
Hal tersebut diputuskan langsung oleh majelis hakim Tipikor PN Jakpus. Sidang ditunda dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas, serta dirinya yang ingin hadir langsung dalam sidang.
Lukas pada hari ini dihadirkan secara daring dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar rutan karena sakit.
Namun, kepada majelis hakim, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru berujar ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.
Diketahui, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46,8 miliar. KPK juga turut menjerat Lukas dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena uang suap yang dipakai diduga untuk membeli aset.
Politikus Demokrat tersebut disinyalir menginvestasikan sejumlah uangnya ke sejumlah usaha, salah satunya ke kasino judi di Singapura.