3 Langkah Pemerintah Menindaklanjuti Polemik Ponpes Al-Zaytun

24 June 2023 20:20

Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melakukan tiga langkah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. 

Di antaranya memberikan sanksi pidana yang diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, dari hasil pendalaman ditemukan adanya unsur pidana khususnya meliputi dugaan penistaan agama dan tindakan kriminal. Nantinya polisi bakal memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat di Ponpes Al-Zaytun.

Namun Mahfud MD enggan merinci pasal-pasal apa saja yang akan dikenakan kepada pihak Ponpes Al-Zaytun.

“Pak Gubernur sudah memberi isyarat pada kita kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Tafsirkan sendiri, saya tidak harus sekarang (menjelaskan) karena harus hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu. Ini belum sangkaan, baru dugaan,” ujar Mahfud.

Kedua, Kemenag akan memberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mahfud menjelaskan dalam melakukan tindakan administrasi, pemerintah akan memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di pondok pesantren tersebut.

"Tindakan administratifnya akan dilakukan kepada institusi YPI. Dengan penekanan menyelamatkan dan melindungi hak-hak belajar para santri dan murid-murid sekolah yang dikelola oleh YPI."

Terakhir Mahfud MD meminta  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat, dan diminta menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan di sekitar pesantren.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)